Dimulai dari tanggal 1 Oktober 2025, Panpilwu Desa Juntiweden mengumumkan bahwa Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Kuwu Desa Juntiweden Tahun 2025 telah resmi dibuka. Masa Pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 1 - 13 Oktober 2025.
Adapun, persyaratan calon kuwu antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal tamat SMP/sederajat, berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, sehat jasmani, serta berkelakuan baik. Selain itu, calon kuwu dilarang terlibat kasus pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun menjabat kuwu di daerah lain.
Informasi lebih lengkap dan Pendaftaran bisa langsung datang ke Sekretariat Panitia Pemilihan Kuwu Desa Juntiweden Di Balai Desa Juntiweden.