Berdasarkan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, Selasa (23/9/2025), sebanyak 139 Desa di Kabupaten Indramayu akan melaksanakan Pemilihan Kuwu (Kepala Desa), termasuk salah satunya Desa Juntiweden.
Pemilihan Kuwu dijadwalkan akan dilaksanakan pada 10 Desember 2025 mulai pukul 07.00–12.00 WIB. Dengan sistem semi-digital yang menjadikan Indramayu sebagai pilot project Pilwu Digital di wilayah Jawa Barat. Dilaksanakan secara demokratis dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Melalui Perbup Nomor 30 Tahun 2025, tahapan Pilkades Serentak, dimulai dari tahap pencalonan, pendaftaran bakal calon kuwu dibuka 1–13 Oktober 2025. Setelah melalui penelitian administrasi dan seleksi tambahan, penetapan calon dilakukan 21 November, dan diikuti pengumuman resmi nama calon Kuwu pada 24 November 2025.
Tahapan pemilih dimulai dengan pencacahan daftar pemilih pada 21–26 November, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 27–28 November, serta distribusi kartu tanda pemilih 5–9 Desember 2025. Masa kampanye ditetapkan pada 2–4 Desember, kemudian masa tenang 5–9 Desember dan Pemilihan Kuwu akan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2025.
Mari siap-siap jadi pemilih bijak untuk Desa Juntiweden lebih baik!